Senin, 02 Juli 2018

Tentang perlunya melindungi karya ilmiah


Tentang perlunya melindungi karya ilmiah
Hak Cipta telah dikenal sejak zaman imperium Romawi (saat berkembangnya karya dan lietartur sastra) dan zaman kekaisaran Cina (ketika kertas pertama kali ditemukan dan dipergunakan secara luas). Referensi menyebutkan, kelahiran Hak Cipta pada saat itu sangat dipengaruhi oleh pergesaran tradisi oral kepada tradisi literal. Hal penting yang patut digaris bawahi ialah bahwa publik mulai merasa membutuhkan perlindungan hukum yang lebih spesifik atas karya cipta yang mereka hasilkan.
Pada permulaan abad ke-18 Hak Cipta tidak diakui sebagai hak tersendiri. Hak cipta melekat erat dengan objek materiil yang didalamnya ciptaan ini berbentuk. Sehingga apabila dimisalkan pada suatu perjanjian kerja, atas suatu Hak Cipta otomatis akan beralih haknya ketika suatu barang / benda diserahkan dari tangan yang mengerjakan kepada pemberi kerja.
Pengertian hak adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk diperguna-kan secara bebas. Sedangkan menurut Satcipto Rahardjo, hak tidak saja berarti kewenangan yang dilindungi oleh hukum namun juga menekankan pada pengakuan atas wewenang dari hak tersebut. Dan diantara hak-hak yang diakui oleh masyarakat global adalah Intelectual Property Rights, hak yang secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan hasil karya akal manusia.
Secara definitif, Intelectual Property Rights dapat diartikan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Beberapa penulis hukum adapula yang menggunakan istilah Hak Milik Intelektual. Persisnya, hak ini mulai diintrodusir pertama kali sejak Revolusi Inggris ketika banyak penemuan baru dalam bidang industri. Hak Milik Intelektual tersebut meliputi:

a.       hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan ekslusif; dan
b.      hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat sementara.

Dalam pembagiannya, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). HaKI sendiri menaungi 3 jenis hak, yaitu : Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Dari ketiganya, hak Cipta ialah hak yang paling mendasar.
Meski di lapangan, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan dalam melihat hak cipta atas suatu karya cipta, definisi ataupun terminologi mengenai Hak Cipta yang banyak dikemukakan para ahli maupun oleh negara-negara peratifikasi WIPO Copyright Treaty, terminologi Hak Cipta disemua negara mempunyai esensi sama, yaitu hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak atas karya ciptanya.
Indonesia sendiri yang menganut asas hukum kontinental dengan lahirnya suatu karya cipta berkeyakinan bahwa pada saat itu pulalah telah lahir Hak Cipta atas suatu karya cipta. Hak Cipta sendiri disini setidaknya menekankan 3 hal :

• Hak Cipta sebagai Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan keuntungan atau kontraprestasi terhadap penggunaan karya cipta itu oleh orang lain, yang mana kontraprestasi itu berupa sejumlah nilai yang diwakili dengan nominal uang. Tujuan dari adanya hak ekonomi ini adalah penghargaan terhadap nilai fungsi dari karya cipta tersebut.
• Hak Cipta sebagai Hak moral
Hak moral merupakan hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta. Hak ini timbul karena adanya keinginan dari pencipta untuk diakui kemampuannya dan bahwa dia adalah pencipta dari suatu karya cipta, hak moral akan selalu melekat pada si pencipta meskipun kepemilikan hak cipta dari karya cipta tersebut telah beralih kepada pihak lain; dalam hal pemilikan beralih pada pihak lain maka si pencipta tetap memiliki hak untuk diakui sebagai pencipta dari karya cipta dan karya ciptanya tersebut tidak boleh dirubah baik secara sebagian maupun keseluruhan tanpa izin dari pencipta.
• Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif
Hak eksklusif dalam hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendistribusikan karyanya, dengan adanya hak ini hanya si pencipta atau pihak yang telah diberi izin oleh si pencipta yang boleh mendistribusikan, mengumumkan kepada publik karya cipta tersebut. Hak ekslusif ini bersama dengan hak ekonomi menciptakan atau menimbulkan suatu kondisi dimana pencipta memiliki hak untuk memonopoli pengumuman dan distribusi dari karya ciptanya.

Contoh dari hak eksklusif tersebut :
o mereproduksi, seperti dengan pencetakan untuk yang berwujud tulisan atau gambar dan dengan perekaman untuk suara atau film;
o mementaskan di muka umum, seperti dalam konser musik atau drama;
o merekamnya, seperti merekamnya dalam bentuk compact disc, kaset musik atau kaset video;
o menyiarkannya, dengan radio, TV kabel atau melalui satelit;
o menerjemahkannya ke dalam bahasa lain, atau mengadaptasi seperti dalam membuat film dimana skenario ceritanya berasal dari novel atau karya tulisan.
Sebagai hak yang memiliki sifat eksklusif maka perlindungan yang diberikan hak cipta tidak akanberlaku selamanya. Di Indonesia perlidungan yang diberikan hak cipta hanya selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Perlindungan terhadap hak cipta berfungsi untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atas karya ciptaannya, hak cipta juga melindungi potensi pencipta karena eksistensi terhadap kemampuan yang dimiliki seorang pencipta untuk menciptakan suatu karya cipta dan karya ciptaannya tetap terjaga. Dengan adanya hak cipta seorang pencipta tetap memiliki semangat untuk menciptakan sesuatu karena ia merasa aman dan nyaman sehubungan dengan adanya perlindungan terhadap hak yang ia miliki sebagai seorang pencipta
1. Penentuan Pemberian Hak Cipta
Pengumuman dan pendaftaran terhadap hak cipta bukanlah suatu cara untuk memperoleh hak cipta, tetapi pengumuman dan pendaftaran atas hak cipta yang diatur dalam UUHC adalah cara untuk mempublikasikan adanya hak cipta terhadap suatu karya cipta pada masyarakat luas, dengan tujuan keberadaan suatu karya cipta dan hak cipta tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
2. Pembuktian Hak Cipta
Dalam hal pencipta terdiri dari dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang mempunyai ide atau penggagas dari ide yang kemudian menjadi karya cipta tersebut, atau orang yang mengawasi jalannya proses pembuatan karya cipta tersebut, atau orang yang menghimpun unsur-unsur pembangunnya sehingga menjadi suatu karya cipta. Hak cipta atas suatu karya cipta dapat juga dimiliki oleh badan hukum hal ini dinyatakan dalam UUHC.


Rabu, 27 Juni 2018

report pengalaman mudik


Every year, I spend my Eid al-Fitr holiday in Temanggung, Central Java. I am visiting  family. I went to temanggung with my cousin by plane. First day of Eid al-Fitr We are waiting for guests who want to meet us. That day, my mother cooked rendang, fried goldfish, boiled vegetables, and chili sauce. Everyone who comes, really enjoys it. I am very happy with my family.
On the second day of Eid al-Fitr , I went to visit my neighbor's house. The third day of Eid al-Fitr  I went to Borobudur Temple, I have not been there for a long time. The last time I visited was 10 years ago.
On the fourth night, my uncle came and brought fireworks. We played fireworks in the yard. Beautiful night. We saw the beauty of fireworks sparkling in the dark sky. my cousin is very happy. I am also excited. After lighting the fireworks, we ate roasted corn and grilled sausage.
The next day I just stayed home and my seventh day back to Jakarta with my uncles, aunts and cousins

latihan soal At/on/in bahasa inggris bisnis 2


Nama              : sherlianna dewi
Kelas              : 4KA23
Npm                : 1A114225

UNIT 114 EXERCISES

114.1   In this exercise you have to complete the sentences. Each time use at, on, or in with one of the phrases from the box
1.      Columbus discovered America in the 15th century
2.      The first man landed on the moon on 21 July 1969.
3.      In britain football matches are usually played on saturdays
4.      You can see the stars at night if the sky is clear.
5.      In britain children have to start school at the age of five.
6.      Jazz become popular in the united states in the 1920s.
7.      Its difficult to listen when everyone is speaking at the same time.
8.      The russian revolution took place in 1917.
9.      Tom isn’t here in about five minutes. He’ll be back at the moment.

114.2   Put in the correct proportions : at, in, on.                                                                  Examples : The concerts starts at 7.45. I learnt to drive in four weeks.
1.      The course begins on 7 January and ends on 10 March.
2.      I went to bed at midnight and got up at 6.30 in the morning.
3.      We travelled overnight to Paris and arrived at 5 o’clock in the morning.
4.      Mozart was born in salzsburg in 1756.
5.      Are you doing anything special at the weekend?
6.      Hurry up! We’ve got to go at five minutes.
7.      I haven’t seen Ann for a few days. I last saw her on Tuesday.
8.      I’ll phone you on Tuesday morning at about 10 o’clock, okay?
9.      I might not be at home in the morning. Can you phone at afternoon instead?
10.  Tom’s grandmother died in 1977 at the age of 79.
11.  Jack’s brother is an engineer but he’s out of work at the moment.
12.  The price of electricity is going up on October.
13.  On Sunday afternoons I usually go for a walk in the country.
14.  There are usually a lot of parties at New Years Eve.
15.  I like walking round the town at night. It’s always so peaceful.
16.  Do you fancy going to the cinema on Friday night?
17.  Tom doesn’t see his parents very often these day usually only at Christmast and sometimes in the summer for a few days.
18.  I’ve been invited to wedding on 14 February.
19.  Im just going out to do some shopping. I’ll be back in half an hour.
20.  Carol got married at 17, which is rather young to get married.
21.  Ann works hard during the week, so she likes to relax at the week-ends.
22.  It was quiet short book and easy to read. I read it in a day.
23.  The telephone and the doorbell rang at the same time.
24.  Mary and Henry always go out for a meal at their wedding anniversary.
25.  Mr.Davis is 63. He’ll be retiring from his job in two years time.