ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi
komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di
bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer
berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi
di bidang komputer di Indonesia “ ETIKA dan PROFESIONALISME TEKNOLOGI INFORMASI
“. Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti
revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik
dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan
yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya.
Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara
langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email
maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi sebenarnya hanya alat yang
digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam
teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi
maka manusia yang lain akan mengalahkannya.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak
inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau
ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita
mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti
kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti
dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari
perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’
yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa
Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta,
sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua
kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya
terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa
Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca
sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus”
maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’
dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata
‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
- Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
- Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. - Kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik - Ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Pengertian Profesionalisme
Tangkilisan (2005)
menyatakan bahwa, Profesi sebagai status yang mempunyai arti suatu pekerjaan
yang memerlukan pengetahuan, mencakup illmu pengetahuan, keterampilan dan
metode.
Menurut De George Profesi,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Menurut Hardjana (2002),
pengertian Profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan
keahlian yang dimilikinya.
Menurut Tanri Abeng (dalam
Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu
knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus
dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk
belajar terus-menerus.
Menurut Siagian (dalam
Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan
tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan
dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.
Menurut Abdulrahim (dalam
suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai
kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya
terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
- Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.
Macam-macam Etika Secara
Umum
- Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
- Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi
menjadi dua bagian :
- Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Ada dua macam etika yang
harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
- Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
ETIKA DAN PROFESIONALISME
DALAM SISTEM INFORMASI
Etika berhubungan dengan
perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang
jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah
yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu,
apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.Profesionalisme adalah
suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan .
Profesionalisme dapat
diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau
pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer: 1. Kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. 2. Faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada, 3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer: 1. Kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. 2. Faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada, 3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak.
Beberapa langkah menghadapi
dampak pemanfaatan IT :
- Desain yang berpusat pada manusia.
- Dukungan organisasi.
- Perencanaan pekerjaan.
- Pendidikan.
- Umpan balik dan imbalan.
- Meningkatkan kesadaran publik.
- Perangkat hukum.
- Riset yang maju.
Sepuluh langkah dalam
mengelompokkan perilaku dan standar etika berupa :
- Formulasikan suatu kode perilaku.
- Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
- Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan.
- Kenali perilaku etis.
- Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
- Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
- Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius.
Siapa Yang Menggunakan TSI
Pihak-pihak yang
menggunakan Teknologi sistem informasi adalah orang-orang yang bekerja atau
memang membutuhkan teknologi SI di dalam menunjanng aktifitasnya, baik itu
secara individu, maupun secara bersama-sama. Pihak-pihak tersebut haruslah
sudah mengerti akan hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesialisme TSI
agar keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan Teknologi sistem informasi bisa
tercapai.
Yang harus di perhatikan
adalah Pelanggaran terhadap kode etik profesi yang bisa saja dalam berbagai
bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus
utama, yaitu:
- pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
- pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Tujuan digunakannya Etika
dalam Teknologi Sistem Informasi
- Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
- Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
- Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Penerapkan Etika dan
Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
Harus
dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam Teknologi Sistem Informasi
seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap orang yang hendak menggunakan
teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan
etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, sehingga pengguna etika
dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi ini tentunya adalah semua elemen
di dalam suatu lingkungan kerja yang akan dan telah menggunakan Teknologi
Sistem Informasi untuk menghindari adanya isu-isu etika dalam pemanfaatan
TI.Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab moral untuk
mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di setiap kesempatan
dantempat khususnya tempat kita bekerja. Hal itu termasuk melaksanakan peran
kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem
bisnis dalam organisasi
Perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi
memberikan banya keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat
dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan
secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan
teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak
sekarang penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya:
dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses
data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Adapula yang memanfaatkan
teknologi komputer ini untuk melakukan tindakan kriminal.
Hal-hal
inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting
kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah
satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah – wilayah
yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut
identifikasi dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam
penggunaan sistem informasi berbasis komputer
1. Perilaku Moral , Konsep Etika dan Hukum
Dalam suatu
masyarakat yang memiliki kesadaran
sosial, tentunya setiap orang diharapkan dapat melakukan apa yang
benar secara moral, etis dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.. Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Moral dipelajari
setiap orang sejak kecil sewaktu yang bersangkutan masih anak-anak. Sejak kecil
, anak-anak sudah diperkenalkan perilaku moral untuk membedakan mana yang baik
dan buruk, mana yang boleh dan tidak, atau mana tindakan yang terpuji dan
tercela.
Sebagai
contoh: anak-anak diminta berlaku sopan terhadap orang tua, menghormati guru,
atau tidak menyakiti teman-temannya. Pada saat anak-anak telah dewasa, dia akan
mempelajari berbagai peraturan yang berlaku di masyarakat dan diharapkan untuk
diikuti. Peraturan-peraturan tingkah laku ini adalah perilaku moral yang
diharapkan dimiliki setiap individu..
Program etika adalah suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan pernyataan komitmen. Suatu aktivitas yang
umum adalah pertemuan orientasi yang dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama
pertemuan ini, subyek etika mendapat cukup perhatian. Contoh lain dari program
etika adalah audit etika. Dalam audit
etika, sesorang auditor internal mengadakan pertemuan dengan seorang manajer
selama beberapa jam untuk mempelajari bagaimana unit manajer tersebut
melaksanakan pernyataan komitmen. Kode etik khusus instansi, Banyak instansi
telah merancang kode etika mereka sendiri. Kadang-kadang kode ini diadaptasi dari kode etik dari
organisasi sejenis.
2. Perlunya Etika
Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan
atas hak individu di internet dan membangun hak informasi merupakan sebagian
dari permasalahan etika dan sosial dengan penggunaan sistem informasi yang
berkembang luas. Permasalahan etika dan sosial lainnya, di antaranya adalah:
perlindungan hak kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai
dampak pemanfaatan sistem informasi, menetapkan standar untuk pengamanan
kualitas sistem informasi yang mampu melindungi keselamatan individu dan
masyarakat, mempertahankan nilai yang dipertimbangkan sangat penting untuk
kualitas hidup di dalam suatu masyarakat informasi.
Dari
berbagai permasalahan etika dan sosial yang berkembang berkaitan dengan
pemanfaatan sistem informasi, dua hal penting yang menjadi tantangan manajemen
untuk dihadapi, yaitu:
a.
Memahami risiko-risiko moral dari teknologi baru. Perubahan teknologi yang
cepat mengandung arti bahwa pilihan yang dihadapi setiap individu juga berubah
dengan cepat begitu pula keseimbangan antara risiko dan hasil serta
kekhawatiran kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak benar. Perlindungan atas
hak privasi individu telah menjadi permasalahan etika yang serius dewasa ini.
Di samping itu, penting bagi manajemen untuk melakukan analisis mengenai dampak
etika dan sosial dari perubahan teknologi. Mungkin tidak ada jawaban yang
selalu tepat untuk bagaimana seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada
perhatian atau manajemen tahu mengenai risiko-risiko moral dari teknologi baru.
b.
Membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan etika dan
sosial atas sistem informasi. Manajemen bertanggung jawab untuk mengembangkan,
melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan etika organisasi. Kebijakan etika
organisasi berkaitan dengan sistem informasi meliputi, antara lain: privasi,
kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem, dan kualitas hidupnya. Hal yang
menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan program pendidikan atau
pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan.
Etika
merupakan prinsip-prinsip mengenai suatu yang benar dan salah yang dilakukan
setiap orang dalam menentukan pilihan sebagai pedoman perilaku mereka.
Perkembangan teknologi dan sistem informasi menimbulkan pertanyaan baik untuk
individu maupun masyarakat pengguna karena perkembangan ini menciptakan peluang
untuk adanya perubahan sosial yang hebat dan mengancam adanya distribusi
kekuatan, uang, hak, dan kewajiban.
Dengan
menggunakan sistem informasi, penting untuk dipertanyakan, bagaimana tanggung
jawab secara etis dan sosial dapat ditempatkan dengan memadai dalam pemanfaatan
sistem informasi. Etika, sosial, dan politik merupakan tiga hal yang
berhubungan dekat sekali. Permasalahan etika yang dihadapi dalam perkembangan
sistem informasi manajemen umumnya tercermin di dalam lingkungan sosial dan
politik.
Untuk dapat
memahami lebih baik hubungan ketiga hal tersebut di dalam pemanfaatan sistem
informasi, diidentifikasi lima dimensi
moral dari era informasi yang sedang berkembang ini, yaitu:
- Hak dan kewajiban informasi; apa hak informasi yang dimiliki oleh seorang individu atau organisasi atas informasi? Apa yang dapat mereka lindungi? Kewajiban apa yang dibebankan kepada setiap individu dan organisasi berkenaan dengan informasi?
- Hak milik dan kewajiban; bagaimana hak milik intelektual dilindungi di dalam suatu masyarakat digital di mana sulit sekali untuk masalah kepemilikan ini ditrasir dan ditetapkan akuntabilitasnya, dan begitu mudahnya hak milik untuk diabaikan?
- Akuntabilitas dan pengendalian; siapa bertanggung jawab terhadap kemungkinan adanya gangguan-gangguan yang dialami individu, informasi, dan hak kepemilikan?
- Kualitas sistem; standar data dan kualitas sistem apa yang diinginkan untuk melindungi hak individu dan keselamatan masyarakat?
- Kualitas hidup; nilai apa yang harus dipertahankan di dalam suatu informasi dan masyarakat berbasis pengetahuan? Lembaga apa yang harus ada untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya pelanggaran informasi? Nilai budaya dan praktik-praktik apa yang diperlukan di dalam era teknologi informasi yang baru?
Perkembangan
teknologi dan sistem informasi banyak membawa perubahan pada berbagai aspek
kehidupan, khususnya yang mempengaruhi etika dan sosial masyarakat. Beberapa organisasi telah mengembangkan kode
etik sistem informasi. Namun demikian, tetap ada perdebatan berkaitan dengan
kode etik yang dapat diterima secara umum dengan kode etik sistem informasi
yang dibuat secara spesifik. Sebagai
manajer maupun pengguna sistem informasi, kita didorong untuk mengembangkan
seperangkat standar etika untuk pengembangan kode etika sistem informasi, yaitu
yang berbasiskan pada lima dimensi moral yang telah disampaikan di awal, yaitu:
- Hak dan kewajiban informasi; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: privasi e-mail setiap karyawan, pemantauan tempat kerja, perlakuan informasi organisasi, dan kebijakan informasi untuk pengguna.
- Hak milik dan kewajiban; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: lisensi penggunaan perangkat lunak, kepemilikan data dan fasilitas organisasi, kepemilikan perangkat lunak yang buat oleh pegawai pada perangkat keras organisasi, masalah copyrights perangkat lunak. Pedoman tertentu untuk hubungan kontraktual dengan pihak ketiga juga harus menjadi bagian dari topik di sini.
- Akuntabilitas dan pengendalian; Kode etik harus menyebutkan individu yang bertanggung jawab untuk seluruh sistem informasi dan menggaris bawahi bahwa individu-individu inilah yang bertanggung jawab terhadap hak individu, perlindungan terhadap hak kepemilikan, kualitas sistem dan kualitas hidup.
- Kualitas sistem; Kode etik sistem informasi harus menggambarkan tingkatan yang umum dari kualitas data dan kesalahan sistem yang dapat ditoleransi. Kode etik juga harus dapat mensyaratkan bahwa semua sistem berusaha mengestimasi kualitas data dan kemungkinan kesalahan sistem.
- Kualitas hidup; Kode etik sistem informasi juga harus dapat menyatakan bahwa tujuan dari sistem adalah meningkatkan kualitas hidup dari pelanggan dan karyawan dengan cara mencapai tingkatan yang tinggi dari kualitas produk, pelayanan pelanggan, dan kepuasan karyawan.
Apa itu Etika?
Kata Etika berasal dari Yunani
Kuno : "ethikos", yang berarti "timbul dari
kebiasaan".
Etika adalah sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Etika
pun memiliki landasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat
di UU ITE tahun 2008, BAB II asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi
"pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi"
Apa itu Teknologi Sistem
Informasi?
Teknologi Sistem Informasi (TSI) atau Technology
Information System adalah teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan
sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa
sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian
sistem catatan (informasi).
Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika
menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Para
pelaku dunia IT harus mengetahui etika dalam penggunaan Teknologi Sistem
Informasi.
Etika untuk pembuat teknologi
informasi
Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi
informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di
beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu,
dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu
tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal, salah
satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung dikarenakan bentuk
produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk apple, dan
setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari apple.
Etika untuk pengelola teknologi
informasi
Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi
informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah
merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu juga
tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE
Etika untuk pengguna teknologi
informasi
Pengguna adalah orang yang
menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan masalah dan
mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak melakukan atau
menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta
yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi , contohnya adalah
bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog
pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk
pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan.
Kita menyadari perlunya manajemen
puncak menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan
kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi
profesional di bidang sistem informasi. Etika mempengaruhi bagaimana para
spesialis informasi melaksanakan tugas mereka Dengan demikian tanggung jawab
CIO untuk mencapai etika pada sistem yang dibuat dan pada orang-orang yang
membuatnya. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut CIO dapat mengikuti strategi
yang terencana dengan baik.
Moral, Etika, dan Hukum
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Hukum adalah peraturan prilaku
formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada
rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur
penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem
hukum kesulitan mengikutinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7.Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan
yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer
berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan
computer yaitu:
•Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau
internet meningkat
•Electronic commerce (e-commerce)
•Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi
server
•Transisi dari single vendor ke multi vendor
•Teknologi yang semakin canggih
Pada saat ini penggunaan komputer
dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer,
spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah
diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak
didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak
perhatian.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
2.Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa
komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya
penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
3.Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai
kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan.
Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang
tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang
tidak terlihat.
Hak sosial dan komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
1.Hak atas komputer
2.Hak atas akses komputer
3.Hak atas keahlian komputer
4.Hak atas spesialis komputer
5.Hak atas pengambilan keputusan
6.Hak atas informasi
7.Hak atas Privacy
8.Hak atas Accuracy
9.Hak atas Property
10.Hak atas Accessibility
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang
digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan
hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin
pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk
perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena
hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum
paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak,
seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat
lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar