1.
Apa yang anda ketahui tentang:
a. Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan
yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan
hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah
kita perbuat.
b. Negara
Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta
visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
2.
Ciri-ciri hukum adalah adanya “perintah”
atau sebaliknya “Larangan”
a. Jelaskan
Perintah disini dimaksudkanuntuk
menyuruh melakukan sesuatu atau aturan dari pihak atas yang harus dilakukan,sedangkan
larangan adalah perintah dari seseorang atau lembaga untuk mencegah kita
melakukan tindakan.
Ciri-ciri Hukum memiliki perintah dan
larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Dengan adanya perintah dan
larangan tersebut, masyarkat dapat mengetahui perbuatan-perbuatan yang harus
dilakukan dan juga sebaliknya.
b. Berikan
contoh aplikasi hukum masing-masing (pemerintah) & (larangan)
Contoh perintah:
1. Perintah untuk mengenakan helm
pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2. Perintah untuk berhenti pada saat
lampu lalu lintas menyala merah.
Contoh larangan:
1. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
2. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
3.
a. Jelaskan tentang dua bentuk Negara
1. Negara Kesatuan - Negara kesatuan
adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat
yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah.
2. Negara Serikat (Federasi) - Negara
serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat,
negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada
negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat
disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya
kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara
serikat.
b. bagaimana
bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah negara
kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan
tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh
prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B
ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5).
4.
Mengapa “pemerintah” merupakan salah
satu unsur penting daripada Negara,jelaskan
Karena
pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.Kedaulatan sangat diperlukan bagi
sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara
tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih
mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan
unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar