Sabtu, 29 Oktober 2016

tugas 8 isd



1.      Apa yang anda ketahui tentang:
a.       Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
b.      Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

2.      Ciri-ciri hukum adalah adanya “perintah” atau sebaliknya  “Larangan”
a.       Jelaskan
Perintah disini dimaksudkanuntuk menyuruh melakukan sesuatu atau aturan dari pihak atas yang harus dilakukan,sedangkan larangan adalah perintah dari seseorang atau lembaga untuk mencegah kita melakukan tindakan.
Ciri-ciri Hukum memiliki perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Dengan adanya perintah dan larangan tersebut, masyarkat dapat mengetahui perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan dan juga sebaliknya.
b.      Berikan contoh aplikasi hukum masing-masing (pemerintah) & (larangan)
Contoh perintah:
1.      Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2.      Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
Contoh larangan:
1.      Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
2.      Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.

3.      a.  Jelaskan tentang dua bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah.
2.      Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
b.      bagaimana bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5).

4.      Mengapa “pemerintah” merupakan salah satu unsur penting daripada Negara,jelaskan
Karena pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar